SOKOGURU - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah memastikan bahwa pencairan bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Mei.
Kepastian ini diumumkan melalui situs resmi Kementerian Sosial dan telah dikonfirmasi oleh berbagai sumber terpercaya.
Sebagaimana diketahui, bantuan sosial PKH dan BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Tahap pertama berlangsung dari Januari hingga Maret, tahap kedua dari April hingga Juni, tahap ketiga dari Juli hingga September, dan tahap keempat dari Oktober hingga Desember.
Oleh karena itu, pencairan tahap kedua memang berada dalam rentang waktu April hingga Juni.
Menteri Sosial menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan uji petik atau ground checking terhadap data penerima manfaat.
Langkah ini dilakukan agar bantuan sosial dapat diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Proses verifikasi ini diperkirakan akan selesai sebelum Mei, sehingga pencairan dapat segera dilakukan setelahnya.
Kementerian Sosial mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak resmi terkait pencairan bantuan.
Kemensos menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengumumkan bahwa bantuan tahap 2 akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Informasi yang beredar di media sosial terkait percepatan pencairan tersebut adalah hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi resmi melalui website Kementerian Sosial di kemensos.go.id atau melalui kanal resmi lainnya guna menghindari kesalahpahaman.
Dengan begitu, penerima manfaat tidak akan terjebak dalam berita palsu atau informasi yang menyesatkan.
Saat ini, masyarakat merasa resah terkait pelaksanaan ground checking. Kekhawatiran utama adalah kemungkinan tidak lagi mendapatkan bantuan sosial pada tahap 2.
Namun, perlu dipahami bahwa uji petik ini bertujuan untuk memastikan data yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Pelaksanaan uji petik ini diperlukan untuk melakukan verifikasi langsung kepada masyarakat guna memastikan kelayakan sebagai penerima manfaat.
Dengan demikian, hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang akan menerima bantuan sosial, sedangkan yang sudah mampu secara ekonomi diharapkan secara sadar mengundurkan diri sebagai penerima.
Ground checking yang dimulai pada awal Maret ini mencakup sekitar 12,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Artinya, akan ada kemungkinan penambahan maupun pengurangan jumlah penerima bantuan sosial berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
Hasil dari uji petik ini akan menjadi dasar dalam penentuan penerima bantuan sosial tahap 2.
Oleh karena itu, bagi KPM yang masuk dalam daftar ground checking tidak perlu khawatir, selama mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Kemensos menegaskan bahwa langkah verifikasi ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran.
Proses ini juga dilakukan guna menghindari penyalahgunaan serta meningkatkan efektivitas program bantuan sosial.
Bagi masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi, diharapkan secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bansos.
Langkah ini akan membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berita hoaks terkait pencairan bantuan sosial.
Pastikan untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Jika Anda mendapatkan informasi resmi dari Kemensos, sebarkan kepada orang-orang di sekitar agar tidak ada yang tertipu oleh berita palsu. (*)